Polisi Tangkap Pelaku Jambret HP di Kolong Tol Meruya Jakbar

Januari 13, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Jambret HP di Kolong Tol Meruya Jakbar – Polsek Kembangan sudah sukses menangkap seorang pelaku perampasan handphone (HP) yang berjalan di kolong Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta warga yang sukses sugar rush 1000 mengamankan pelaku sebelum saat pada akhirnya di serahkan kepada pihak kepolisian.

“Saat itu, korban segera berteriak ‘maling!’ dan kebetulan tersedia seorang warga yang tengah melintas di jalur tersebut. Warga selanjutnya sukses mengamankan para pelaku yang mengambil handphone dan tas korban di bawah jembatan tol,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano di kantornya, pada Jumat (12/1/2024).

Billy mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengupayakan melarikan diri tetapi pada akhirnya terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, dari dua pelaku itu, satu orang sukses kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Polisi Berhasil Melacak Kasus Curanmor di Jakarta Barat

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampasan HP

“Terdapat 2 pelaku dalam kejadian ini. Salah satunya bernama FR yang sukses di amankan oleh polisi. Dia berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Saat di tangkap oleh masyarakat, di awalnya ke-2 pelaku coba melarikan diri, tetapi sayangnya FR jatuh dari sepeda motornya,” ungkap Billy.

“Sehingga si pengemudi, pelaku pengemudi sepeda motor tersebut, sukses di amankan. Satu pelaku melarikan diri dan sekarang juga dia sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata petugas polisi.

Berdasarkan Info dari Billy, pelaku perampasan yang sudah di tangkap akan di kenai Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polisi sukses menangkap seorang pelaku perampasan handphone (HP) di kolong Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat. Hal ini berkat kerjasama antara polisi dan warga yang sukses mengamankan pelaku sebelum saat di serahkan kepada polisi. Satu pelaku sukses di tangkap saat satu pelaku lagi masih dalam pencarian. Pelaku yang tertangkap akan di kenai Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Artikel ini menambahkan slot deposit 25 bonus 25 Info mengenai keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku dan menambahkan keamanan kepada masyarakat.