Pria yang Mencabuli Anak Tirinya Akhirnya Ditahan

Januari 13, 2024

Pria yang Mencabuli Anak Tirinya Akhirnya Ditahan – Pria dengan inisial S sudah spaceman pragmatic di tangkap karena melaksanakan pemerkosaan pada anak tirinya yang berusia 15 th. di Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat ini, S sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam masalah tersebut.

Kepolisian Resor Tangerang sudah mengambil keputusan S sebagai tersangka dalam masalah pemerkosaan pada anak tirinya. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkap bahwa pihaknya sudah menyatukan bukti yang cukup untuk menjadikan S sebagai tersangka.

“Setelah melaksanakan beberapa permintaan info saksi dan tambahan beberapa ahli, kami memperlihatkan sudah ada bukti cukup. Bahwa si pelaku adalah yang bertanggung jawab atas perbuatan pencabulan ini,” kata Arief, layaknya di kutip dari akun Instagram Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).

Dalam perkembangan terbaru masalah pemerkosaan anak tiri di Tangerang, polisi sudah mengambil keputusan S sebagai tersangka sehabis gelar perkara di lakukan. Saat ini, S sudah di tahan oleh pihak kepolisian.

“Setelah di lakukan gelar perkara, kami mengambil keputusan Saudara S sebagai tersangka. Dalam tindak pidana yang di duga melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2017. Dan atas perubahan ke-2 UU Nomor 23/2003 berkenaan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 th. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tahu Kepala Kepolisian Daerah Tangerang.

Baca Juga: Waspada! Sesar Aktif di Sumedang

Dalih Pengobatan

Kompol Arief mengungkap modus bejat pelaku dalam memperkosa korban dan memandikannya, seolah-olah inginkan membuat sembuh anak tirinya itu.

“Untuk perbuatan yang di lakukan tersangka seakan-akan bisa di obati dengan langkah memandikan korban, tetapi sebenarnya pelaku tidak mempunyai keahlian dalam pengobatan,” ujar sumber terpercaya.

Untuk menegaskan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami masalah psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.

“Modus yang di lakukan pelaku, yaitu dengan mengfungsikan kerentanan korban. Pelaku mengaku bahwa korban mengalami masalah psikis dan menawarkan diri untuk membuat sembuh masalah tersebut demi kesehatan korban,” ujar sumber yang enggan di sebutkan namanya.

ada kenyataannya, korban tidak mengalami masalah psikis sedikit pun. Arief menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah rekayasa dari pelaku supaya dapat melaksanakan pemerkosaan pada korban.

“Itu cuma modus, modus daripada si pelaku,” ujar Arief.