TKN Meminta ASN Agar Tidak Tendensius dan Netral dalam Pilpres

Januari 17, 2024

TKN Meminta ASN Agar Tidak Tendensius dan Netral dalam Pilpres – Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo-Gibran, Ahmad Doli Kurnia, mengutarakan bahwa persoalan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral. Tidak hanya di arahkan kepada satu pasangan calon presiden saja. Menurutnya, pasangan calon lain termasuk terlibat didalam persoalan netralitas ASN.

“Karena di sebut nomor 2 (Prabowo-Gibran), cobalah cek, rtp slot cobalah cek, kalaupun seandainya tersedia pelanggaran saya termasuk punya bukti tersedia yang ke nomor yang lain.” Kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Mereka mengedepankan bahwa penduduk bisa dengan ringan mengidentifikasi kalau terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Doli berharap tidak tersedia tindakan yang membawa dampak kecenderungan spesifik mengenai persoalan ini.

Baca Juga: Bertambah! 83 Lembaga Survei Ikut Daftar ke KPU

“Jadi yang di  tanya jangan 02 aja, saya sebagai TKN 02, cobalah cek kalau tersedia persoalan jangan di maksudkan tendensi kepada satu pasangan calon dan presiden,” tutur Doli.

Dalam kesempatan yang sama, Menpan RB Abdullah Azwar Anas di berikan pertanyaan oleh wartawan. Perihal pelanggaran ASN yang sering di maksudkan ke Paslon 02. Azwar mengatakan bahwa ia tidak mendambakan memfokuskan terhadap nomor urut.

“Ya saya tidak fokus ke nomor urut ya. Jadi begini secara pengeluaran sdy lazim Kementerian PAN-RB mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh. Yang kedua, kalau tersedia pelanggaran silakan di laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Azwar usai rapat di Komisi II Kementerian PAN-RB, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pada anggota ketujuh berasal dari artikel ini, Azwar udah memberikan harapannya agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bersikap netral dan tendensius terhadap tidak benar satu pasangan calon. Azwar termasuk memastikan bahwa timnya bakal mengawasi segala tindakan pelanggaran yang di tunaikan oleh ASN sepanjang era Pemilihan Umum. Setiap pelanggaran yang terdeteksi bakal segera di tindaklanjuti.