Situs Informasi Berita Terkini

Bendera Partai Politik di Jalan Raya Berpotensi Berbahaya

Bendera Partai Politik di Jalan Raya Berpotensi Berbahaya

Bendera Partai Politik di Jalan Raya Berpotensi Berbahaya – Kakek dan nenek yang merupakan slot server thailand super gacor pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, dikira akibat robohnya bendera partai politik (parpol). Menurut aturan, flyover merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan selanjutnya terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 th. 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Alat peraga kampanye yang di atur dalam Keputusan KPU DKI terdiri dari reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Berikut ini adalah tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan bagian A angka 5 dalam lampiran peraturan tersebut:

Lokasi yang di larang untuk di pasangi alat peraga kampanye juga terdapat bagian B lampiran Keputusan KPU DKI tersebut. Berikut isinya:

Berdasarkan regulasi yang berlaku, alat peraga kampanye di larang di pasang di sejumlah lokasi atau tempat di DKI Jakarta, termasuk flyover. Hal ini dikerjakan untuk merawat keamanan dan kelancaran lalu lintas di kota.

Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Alat Peraga Kampanye menjelaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalur protokol, terowongan, jembatan, jalur layang (flyover), dan tugu peringatan. Larangan selanjutnya termasuk bendera, spanduk, umbul-umbul, baliho, dan style alat peraga kampanye lainnya.

Hal ini dikerjakan untuk jauhi kemungkinan problem visual yang bisa mengalihkan perhatian pengendara dan berpotensi membawa dampak kecelakaan lalu lintas. Selain itu, dipasangnya alat peraga kampanye di tempat flyover juga berpotensi merusak atau mencemari layanan umum.

Dalam jalankan peraturan ini, pihak berwenang bakal jalankan penertiban dan penindakan terhadap pemanfaatan alat peraga kampanye di tempat terlarang. Sanksi yang diberikan dapat berbentuk teguran, pencabutan, atau penghancuran alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Kawasan yang Dilarang Pemasangan Alat Kampanye

1. Kawasan khusus meliputi:

Area lebih kurang Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II, dan Jalan Medan Merdeka Barat).
Kawasan yang dilarang pemasangan alat kampanye di flyover DKI Jakarta juga mencakup:

Baca Juga: Prabowo Tekad Bangkitkan Nelayan Indonesia Saat Jadi Presiden

Kawasan yang Dilarang Pemasangan Alat Kampanye

Dan, Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana slot gacor malam ini udah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi:

Kawasan yang termasuk Tanpa Penyelenggaraan Reklame yaitu:

2. Tempat-tempat khusus yang meliputi:

3. Taman dan ruang khusus meliputi:

Berikut adalah sebagian jembatan dan/atau pantai khusus yang termasuk dalam larangan ini:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta udah mengeluarkan peraturan berkaitan larangan pemasangan alat peraga kampanye di sebagian lokasi, termasuk flyover. Selain itu, KPU DKI juga sertakan peta lokasi yang di larang di pasangi alat peraga kampanye. Salah satu peta membuktikan kawasan persimpangan antara Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Rasuna Said. Di tempat selanjutnya terdapat Flyover Kuningan serta underpass Kuningan-Mampang Prapatan.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari angkat berbicara berkaitan kecelakaan yang menimpa lansia pasutri di flyover Kuningan akibat bendera partai politik. Astri Megatari membuktikan bahwa perihal selanjutnya bakal di laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Untuk perihal ini kita coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu,” ujar Astri.

Astri menegaskan bahwa flyover adalah salah satu lokasi yang dilarang untuk memasang bendera partai politik. Hal ini cocok dengan Keputusan KPU DKI.

“Karena flyover sebenarnya merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), cocok dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 th. 2023,” kata Astri.

Exit mobile version