Bendera Partai Politik di Jalan Raya Berpotensi Berbahaya – Kakek dan nenek yang merupakan slot server thailand super gacor pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, dikira akibat robohnya bendera partai politik (parpol). Menurut aturan, flyover merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan selanjutnya terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 th. 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Alat peraga kampanye yang di atur dalam Keputusan KPU DKI terdiri dari reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Berikut ini adalah tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan bagian A angka 5 dalam lampiran peraturan tersebut:
- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi;
- Gedung pemerintah;
- Fasilitas khusus milik pemerintah;
- Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lokasi yang di larang untuk di pasangi alat peraga kampanye juga terdapat bagian B lampiran Keputusan KPU DKI tersebut. Berikut isinya:
Berdasarkan regulasi yang berlaku, alat peraga kampanye di larang di pasang di sejumlah lokasi atau tempat di DKI Jakarta, termasuk flyover. Hal ini dikerjakan untuk merawat keamanan dan kelancaran lalu lintas di kota.
Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Alat Peraga Kampanye menjelaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalur protokol, terowongan, jembatan, jalur layang (flyover), dan tugu peringatan. Larangan selanjutnya termasuk bendera, spanduk, umbul-umbul, baliho, dan style alat peraga kampanye lainnya.
Hal ini dikerjakan untuk jauhi kemungkinan problem visual yang bisa mengalihkan perhatian pengendara dan berpotensi membawa dampak kecelakaan lalu lintas. Selain itu, dipasangnya alat peraga kampanye di tempat flyover juga berpotensi merusak atau mencemari layanan umum.
Dalam jalankan peraturan ini, pihak berwenang bakal jalankan penertiban dan penindakan terhadap pemanfaatan alat peraga kampanye di tempat terlarang. Sanksi yang diberikan dapat berbentuk teguran, pencabutan, atau penghancuran alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Kawasan yang Dilarang Pemasangan Alat Kampanye
1. Kawasan khusus meliputi:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan Medan Merdeka Timur,
- Jalan Medan Merdeka Selatan,
- Kawasan Taman Monas,
- Kawasan Tugu Tani,
- Kawasan Lapangan Banteng,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan MH. Thamrin,
- Jalan Diponegoro,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Ir. H. Juanda, dan
Area lebih kurang Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II, dan Jalan Medan Merdeka Barat).
Kawasan yang dilarang pemasangan alat kampanye di flyover DKI Jakarta juga mencakup:
- Kawasan Taman Monas,
- Kawasan Tugu Tani,
- Kawasan Lapangan Banteng,
- Kawasan Jembatan Semanggi,
- Kawasan Bundaran Hotel Indonesia,
- Kawasan Cornelis Simanjuntak,
- Kawasan Taman Puring,
- Kawasan Patung Pemuda,
- Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata,
- Kawasan Taman Kelapa Gading,
Baca Juga: Prabowo Tekad Bangkitkan Nelayan Indonesia Saat Jadi Presiden
Kawasan yang Dilarang Pemasangan Alat Kampanye
Dan, Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana slot gacor malam ini udah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi:
Kawasan yang termasuk Tanpa Penyelenggaraan Reklame yaitu:
- Kawasan Medan Merdeka
- Kawasan Hunian Pemugaran Menteng
- Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
- Kawasan Kota Tua
- Persimpangan Cakung
- Persimpangan Cawang
- Persimpangan ITC Cempaka Mas
- Persimpangan Jatinegara
- Persimpangan Kamal/Penjaringan
- Persimpangan Kp. Rambutan
- Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug
- Persimpangan Pluit
- Persimpangan Pramuka/Pemuda
- Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
- Persimpangan Puri Indah/Kembangan
- Persimpangan Semanggi
- Persimpangan Sunter
- Persimpangan Tomang
- Persimpangan Ulujami
- Persimpangan Bundaran Senayan
- Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
- Persimpangan CSW
- Persimpangan Tanjung Barat
- Persimpangan Tugu Tani
- Persimpangan Sudirman Satrio
- Persimpangan Satrio-Rasuna Said
- Persimpangan Rasuna Said – Mampang
- Persimpangan Pancoran
2. Tempat-tempat khusus yang meliputi:
- Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
- Tempat ibadah, termasuk halaman, tempat tinggal sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, instansi pendidikan.
- Seluruh jalur jalur bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan jalur (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalur tol (rest area).
- Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Fasilitas milik TNI/Polri.
- Fasilitas milik BUMN/BUMD.
3. Taman dan ruang khusus meliputi:
- Taman Tugu Tani
- Taman Menteng
- Taman Suropati
- Taman Amir Hamzah
- Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
- Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
- Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
- Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)/Taman Maju Bersama
- RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), rimba Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan
Berikut adalah sebagian jembatan dan/atau pantai khusus yang termasuk dalam larangan ini:
- Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
- Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
- Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang
- Pantai Karma Pulau Lancang
- Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka
- Jembatan Cinta Pulau Tidung
- Pantai Pasir Perawan Pulau Pari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta udah mengeluarkan peraturan berkaitan larangan pemasangan alat peraga kampanye di sebagian lokasi, termasuk flyover. Selain itu, KPU DKI juga sertakan peta lokasi yang di larang di pasangi alat peraga kampanye. Salah satu peta membuktikan kawasan persimpangan antara Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Rasuna Said. Di tempat selanjutnya terdapat Flyover Kuningan serta underpass Kuningan-Mampang Prapatan.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari angkat berbicara berkaitan kecelakaan yang menimpa lansia pasutri di flyover Kuningan akibat bendera partai politik. Astri Megatari membuktikan bahwa perihal selanjutnya bakal di laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Untuk perihal ini kita coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu,” ujar Astri.
Astri menegaskan bahwa flyover adalah salah satu lokasi yang dilarang untuk memasang bendera partai politik. Hal ini cocok dengan Keputusan KPU DKI.
“Karena flyover sebenarnya merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), cocok dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 th. 2023,” kata Astri.