Dampak Pajak 10 Persen Terhadap Rokok Elektrik Per 2024

Januari 12, 2024

Dampak Pajak 10 Persen Terhadap Rokok Elektrik Per 2024 – Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan untuk memberlakukan pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok pada rokok elektrik atau vape.

Keputusan ini langsung mendapat respons negatif dari para pengusaha rokok elektrik, yang mulai bahwa kebijakan tersebut bakal jadi beban berat bagi industri mereka.

Garindra Kartasasmita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), mengungkapkan bahwa ketentuan baru ini menambahkan tiga tekanan sekaligus bagi industri rokok elektrik.

Pertama, kenaikan cukai sebesar 15 persen, kedua, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE), dan ketiga, pemberlakuan pajak 10 persen.

Hal ini di pandang sebagai serangan besar terhadap kelangsungan hidup industri rokok elektrik.

Menurut Garindra, kebijakan ini di anggap tidak cocok dengan Undang-Undang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Yang menyesuaikan kasus pajak rokok konvensional.

Ia juga utamakan bahwa pemberlakuan pajak tersebut mesti cocok dengan amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatakan rokok yang terkena pajak meliputi cigarette, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.

Garindra menyayangkan bahwa dalam proses pembuatan UU tersebut, pihaknya tidak di undang dalam step sosialisasi dan berdiskusi.

Menurutnya, pemberlakuan pajak rokok elektrik tidak cocok dengan basic hukum yang kuat, dan pihaknya merencanakan untuk menempuh jalan hukum sebagai respons terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga: https://latansa.id/

Dampak Pajak 10 Persen Terhadap Rokok Elektrik: Pengusaha Merasa Terpukul

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Luky Alfirman, menyatakan bahwa kebijakan ini lebih untuk menambahkan keadilan daripada untuk menaikkan penerimaan negara. Namun, Garindra menilai bahwa tafsir Kemenkeu terhadap bentuk rokok lainnya yang termasuk vape adalah keliru.

Meskipun penerimaan negara dari rokok elektrik diperkirakan hanya kurang lebih Rp175 miliar atau 10 persen dari cukai rokok elektrik pada 2023. Ketentuan ini dianggap sebagai langkah yang berpotensi merugikan industri rokok elektrik dalam jangka panjang.

Dalam konteks kesehatan, dr Erlina Burhan, spesialis paru dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Memberikan bahwa walaupun banyak masyarakat berpikiran rokok elektrik lebih aman, keduanya selamanya sama-sama berbahaya.