Polisi Berhasil Melacak Kasus Curanmor di Jakarta Barat

Januari 13, 2024

Polisi Berhasil Melacak Kasus Curanmor di Jakarta Barat – Polisi membongkar masalah pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Dua pelaku penadah hasil curian, yakni SP dan MP, yang berasal dari Lebak, Banten, sudah sukses di tangkap.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano sudah menyatakan bahwa pengungkapan slot server thailand masalah ini bermula dari laporan seorang warga yang mengalami pencurian motor. Motor berikut di curi pas sedang di parkir di halaman tempat tinggal korban.

Polisi Berhasil Melacak Kasus Curanmor di Jakarta Barat

“Seorang korban memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya, tapi di saat ia nampak dari rumah, sepeda motor berikut sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan perihal ini ke Polsek Kembangan,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano, di kantornya pada Jumat (12/1/2024).

Billy menyatakan bahwa sehabis menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan akurat. Hasilnya, dalam pas satu hari, polisi sukses menangkap dua orang yang di anggap sebagai penadah di wilayah Lebak, Banten.

“Unit Reskrim Polsek Kembangan langsung melakukan serangkaian cara penyelidikan untuk memburu pelaku-pelaku ini. Pada spaceman slot keesokan harinya, tepatnya tanggal 6 Januari 2024, lebih kurang pukul 01.45 WIB, penyidik sukses menangkap 2 orang penadah barang curian, yang merupakan pencuri kendaraan bermotor di tempat Lebak, Banten,” ungkap Billy.

Kepolisian sukses mengungkap masalah curanmor di Jakarta Barat dan mendapatkan jejak motor curian yang sesudah itu di jual ke penadah di Lebak. Ketika polisi menangkap ke-2 pelaku yang di anggap sebagai penadah, mereka mendapatkan bahwa motor korban sudah berada di tempat yang di geledah. Namun, pelat nomor pada motor berikut ternyata sudah di palsukan.

“Para tersangka sudah membiarkan plat asli yang di awalnya terpasang pada sepeda motor korban, dan menggantinya dengan plat palsu,” mengerti Billy dalam info resminya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku bakal di kenakan Pasal 363 yang dapat hadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Kreativitas PPI Berlin-Brandenburg dalam Pesta Seni dan Budaya Indonesia di Artchipelago

Peran Dua Pelaku

Selanjutnya, polisi sudah mengungkap peran dari tersangka SP dan MP. Keduanya miliki peran yang serupa, yakni sebagai penadah.

“Dua tersangka yang kami tangkap, yang pertama dengan inisial SP, miliki peran sebagai penadah sepeda motor curian dan melakukan penggantian nomor plat dengan nomor palsu,” kata Billy, salah seorang petugas polisi.

“Tersangka ke-2 yang di tangkap adalah seorang bernama MP. Selain jadi penadah, dia juga miliki peran lain dalam masalah ini yakni mengikis pelat nomor asli kendaraan curian tersebut,” ungkap Kapolres Jakarta Barat.

Salah satu dari dua pelaku yang terlibat dalam masalah curanmor di Jakarta Barat sukses di tangkap oleh polisi. Pelaku berikut sesudah itu mengakui sudah menjajakan motor hasil curiannya kepada seorang penadah di Lebak.

Sementara itu, pelaku lain yang di anggap sebagai pemetik motor tetap dalam daftar pencarian orang oleh pihak berwenang.

“Masih tersedia satu pelaku yang kami cari, dan kami sudah mengambil keputusan dia sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berikut dengan inisial LK,” ungkap Billy Kepala Kepolisian.